LAPORAN SEJARAH RAKYAT MALUKU SELATAN

0 komentar
LAPORAN SEJARAH
RAKYAT MALUKU SELATAN
(RMS)



 


                                  
                                                                           



















DI SUSUN OLEH:
1.     Ade Satrio (04)
2.     Aditya Agung P (05)
3.     Muh Luthfi Mustofa (12)
4.     Vibi Primantono (14)
                                            
                                             Kelas XI IPA3





SMA N 1 JETIS
KERTAN SUMBERAGUNG JETIS BANTUL YOGYAKARTA
2009/2010

Sejarah

Republik Maluku Selatan (RMS) adalah daerah yang diproklamasikan merdeka pada 25 April 1950 dengan maksud untuk memisahkan diri dari Negara Indonesia Timur (saat itu Indonesia masih berupa Republik Indonesia Serikat). Namun oleh Pemerintah Pusat, RMS dianggap sebagai pemberontakan dan setelah misi damai gagal, maka RMS ditumpas tuntas pada November 1950. Sejak 1966 RMS berfungsi sebagai pemerintahan di pengasingan, Belanda
Pada 25 April 1950 RMS hampir/nyaris diproklamasikan oleh orang-orang bekas prajurit KNIL dan pro-Belanda yang di antaranya adalah Dr. Chr.R.S. Soumokil bekas jaksa agung Negara Indonesia Timur yang kemudian ditunjuk sebagai Presiden, Ir. J.A. Manusama dan J.H. Manuhutu.
Pemerintah Pusat yang mencoba menyelesaikan secara damai, mengirim tim yang diketuai Dr. J. Leimena sebagai misi perdamaian ke Ambon. Tapi kemudian, misi yang terdiri dari para politikus, pendeta, dokter dan wartawan, gagal dan pemerintah pusat memutuskan untuk menumpas RMS, lewat kekuatan senjata. Dibentuklah pasukan di bawah pimpinan Kolonel A.E. Kawilarang.
Pada 14 Juli 1950 Pasukan ekspedisi APRIS/TNI mulai menumpas pos-pos penting RMS. Sementara, RMS yang memusatkan kekuatannya di Pulau Seram dan Ambon, juga menguasai perairan laut Maluku Tengah, memblokade dan menghancurkan kapal-kapal pemerintah.
Pemberontakan ini berhasil digagalkan secara tuntas pada bulan November 1950, sementara para pemimpin RMS mengasingkan diri ke Belanda. Pada 1951 sekitar 4.000 orang Maluku Selatan, tentara KNIL beserta keluarganya (jumlah keseluruhannya sekitar 12.500 orang), mengungsi ke Belanda, yang saat itu diyakini hanya untuk sementara saja.
RMS di Belanda lalu menjadi pemerintahan di pengasingan. Pada 29 Juni 2007 beberapa pemuda Maluku mengibarkan bendera RMS di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhono pada hari keluarga nasional di Ambon. Pada 24 April 2008 John Watilette perdana menteri pemerintahan RMS di pengasingan Belanda berpendapat bahwa mendirikan republik merupakan sebuah mimpi di siang hari bolong dalam peringatan 58 tahun proklamasi kemerdekaan RMS yang dimuat pada harian Algemeen Dagblad yang menurunkan tulisan tentang antipati terhadap Jakarta menguat. Tujuan politik RMS sudah berlalu seiring dengan melemahnya keingingan memperjuangkan RMS ditambah tidak adanya donatur yang bersedia menyisihkan dananya, kini hubungan dengan Maluku hanya menyangkut soal sosial ekonomi. Perdana menteri RMS (bermimpi) tidak menutup kemungkinan Maluku akan menjadi daerah otonomi seperti Aceh Kendati tetap menekankan tujuan utama adalah meraih kemerdekaan penuh

Pemimpin

Pemimpin pertama RMS dalam pengasingan di Belanda adalah Prof. Johan Manusama, pemimpin kedua Frans Tutuhatunewa turun pada tanggal 25 april 2009. Kini John Wattilete adalah pemimpin RMS pengasingan di Belanda.
Dr. Soumokil mengasingkan diri ke Pulau Seram. Ia ditangkap di Seram pada 2 Desember 1962, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer, dan dilaksanakan di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 12 April 1966.

 

Dukungan

Mayoritas penduduk Maluku pada saat RMS didirikan beragama Islam dan Kristen secara berimbang, Namun dengan adanya budaya "Pela Gandong", dapatlah dikatakan bahwa di Kepulauan Maluku, seluruh lapisan dan segenap Masyarakat Maluku bersatu secara kekeluargaan, baik ber-agama Kristen, Islam, maupun agama Hindu dan Budha, semuanya bersatu. Demikian saat itu RMS.[rujukan?] berbeda dengan sekarang, sudah banyak pendatang-pendatang baru dari daerah Sulawesi Selatan, Tengah, Tenggara, Jawa Madura maupun daerah lainnya di Indonesia. sehingga hanya sekelompok kecil lah masyarakat yang mempunyai hubungan keluarga dengan para pengungsi RMS di Belanda yang terus memberikan dukungan, sedangkan mayoritas masyarakat Maluku kontemporer melihat peristiwa pemberontakan RMS sebagai masa lalu yang suram dan ancaman bagi perkembangan kedamaian dan keharmonisan serta upaya pemulihan setelah perisitiwa kerusuhan Ambon.

RMS di Belanda

Oleh karena kemerdekaan RMS yang di Proklamirkan oleh sebagian besar rakyat Maluku, pada tanggal 24 April 1950 di kota Ambon, ditentang oleh Pemerintah RI dibawah pimpinan Sukarno - Hatta, maka Pemerintah RI meng-ultimatum semua para aktifis RMS yang memproklamirkan berdirinya Republik Maluku Selatan untuk menyerahkan diri kepadda pemerintah RI, sehingga semua aktifis RMS itu ditangkapi oleh Pasukan2 Militer yang dikirim dari Pulau Jawa.
Karena adanya penangkapan yang dilakukan oleh militer Pemerintah RI, maka para pimpinan teras RMS tersebut, ber-inisiatif untuk menghindar sementara ke Negeri Belanda, kepindahan para pimpinan RMS ini mendapat bantuan sepenuhnya dari Pemerintah Belanda pada saat itu. Dengan adanya kesediaan bantuan dari Pemerintah Belanda untuk mengangkut sebagian besar rakyat Maluku dengan biaya sepenuhnya dari Pemerintah Belanda, maka sebagian besar rakyat di Maluku yang beragama kristen, memilih dengan kehendaknya sendiri untuk pindah ke Negeri Belanda. Pada waktu itu, Ada lebih dari 15.000 rakyat Maluku yang memilih pindah ke negeri Belanda.
Pindahnya sebagian rakyat maluku ini, oleh Pemerintahan Sukarno-Hatta, diissukan sebagai "PENGUNGSIAN PARA PENDUKUNG RMS", lalu dengan dalih pemberontakan, pemerintah RI menangkapi para Menteri RMS dan para aktifisnya, lalu mereka dipanjarakan dan diadili oleh pengadilan militer RI, dengan hukuman berat bahkan dieksekusi Mati.
Di Belanda, Pemerintah RMS tetap menjalankan semua kebijakan Pemerintahan, seperti Sosial, Politik, Keamanan dan Luar Negeri. Komunikasi antara Pemerintah RMS di Belanda dengan para Menteri dan para Birokrat di Ambon berjalan lancar terkendali. Keadaan ini membuat pemerintahan Sukarno tkdak bisa berpangku tangan menyaksikan semua aktivitas rakyat Maluku, sehingga dikeluarkanlah perintah untuk menangkap seluruh pimpinan dengan semua jajarannya, sehingga pada akhirnya dinyatakanlah bahwa Pemerintah RMS yang berada di Belanda sebagai Pemerintah RMS dalam pengasingan Dengan bekal dokumentasi dan bukti perjuangan RMS, para pendukung RMS membentuk apa yang disebut Pemerintahan RMS di pengasingan.
Pemerintah Belanda mendukung kemerdekaan RMS, Namun di tahun 1978 terjadi peristiwa Wassenaar, dimana beberapa elemen pemerintahan RMS melakukan serangan kepada Pemerintah Belanda sebagai protes terhadap kebijakan Pemerintah Belanda. Oleh Press di Belanda dikatakanlah peristiwa itu sebagai teror yang dilakukan para aktifis RMS di Belanda. Ada yang mengatakan serangan ini disebabkan karena pemerintah Belanda menarik dukungan mereka terhadap RMS. Ada lagi yang menyatakan serangan teror ini dilakukan karena pendukung RMS frustasi, karena Belanda tidak dengan sepenuh hati memberikan dukungan sejak mula. Di antara kegiatan yang di lansir Press Belanda sabagai teror, adalah ketika di tahun 1978 kelompok RMS menyandera 70 warga sipil di gedung pemerintah Belanda di Assen-Wassenaar.
Selama tahun 70an, teror seperti ini dilakukan juga oleh beberapa kelompok sempalan RMS, seperti kelompok Komando Bunuh Diri Maluku Selatan yang dipercaya merupakan nama lain (atau setidaknya sekutu dekat) Pemuda Maluku Selatan Merdeka. Kelompok ini merebut sebuah kereta api dan menyandera 38 penumpangnya di tahun 1975. Ada juga kelompok sempalan yang tidak dikenal yang pada tahun 1977 menyandera 100 orang di sebuah sekolah dan di saat yang sama juga menyandera 50 orang di sebuah kereta api.
Sejak tahun 80an hingga sekarang aktivitas teror seperti itu tidak pernah dilakukan lagi.

Kerusuhan

Pada saat Kerusuhan Ambon yang terjadi antara 1999-2004, RMS kembali mencoba memakai kesempatan untuk menggalang dukungan dengan upaya-upaya provokasi, dan bertindak dengan mengatas-namakan rakyat Maluku. Beberapa aktivis RMS telah ditangkap dan diadili atas tuduhan kegiatan-kegiatan teror yang dilakukan dalam masa itu, walaupun sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi mengenai sebab dan aktor dibalik kerusuhan Ambon.
Pada tanggal 29 Juni 2007, beberapa elemen aktivis RMS berhasil menyusup masuk ke tengah upacara Hari Keluarga Nasional yang dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, para pejabat dan tamu asing. Mereka menari tarian Cakalele seusai Gubernur Maluku menyampaikan sambutan. Para hadirin mengira tarian itu bagian dari upacara meskipun sebenarnya tidak ada dalam jadwal. Mulanya aparat membiarkan saja aksi ini, namun tiba-tiba para penari itu mengibarkan bendera RMS. Barulah aparat keamanan tersadar dan mengusir para penari keluar arena. Di luar arena para penari itu ditangkapi. Sebagian yang mencoba melarikan diri dipukuli untuk dilumpuhkan oleh aparat. Pada saat ini (30 Juni 2007) insiden ini sedang diselidiki. Beberapa hasil investigasi menunjukkan bahwa RMS masih eksis dan mempunyai Presiden Transisi bernama Simon Saiya. Beberapa elemen RMS yang dianggap penting ditahan di kantor Densus 88 Anti Teror[3].
PASCAL S BIN SAJU
Sebagai warga negara kesatuan Republik Indonesia tentu saja terkejut ketika warga Belanda keturunan Maluku mengisukan lagi konsep separatis Republik Maluku Selatan. Ini jelas menjadi masalah karena konsep negara kesatuan sudah final pada 17 Agustus 1945. Tentara Indonesia juga sudah menumpas RMS setelah sejumlah tokoh RMS memproklamasikan kemerdekaan pada April 1950. Setidaknya, mulai 14 Juli 1950 pasukan ekspedisi APRIS/TNI mulai menumpas pos-pos penting RMS hingga tuntas pada November 1950. Indonesia juga telah memenjarakan banyak tokoh separatis RMS.
Namun, pada 1951 sekitar 4.000 orang Maluku Selatan, juga tentara KNIL beserta keluarga berjumlah 12.500 orang, mengungsi ke Belanda. Saat itu mereka diyakinin mengungsi untuk sementara saja.Namun, Belanda terus memberikan ruang gerak yang leluasa kepada aktivis pro-RMS di negaranya. Belanda memberikan kebebasan kepada pemerintah RMS untuk tetap menjalankan semua kebijakan layaknya sebuah pemerintahan yang memiliki lembaga sosial, politik, keamanan, dan luar negeri.Komunikasi antara pemerintahan RMS di Belanda dengan para menteri dan para birokrat mereka di Ambon berjalan lancar dan terkendali.Keadaan ini membuat Jakarta mengeluarkan perintah untuk menangkap seluruh pimpinan RSM dan pengikutnya. Para tokoh RMS Belanda tak menyerah dan membentuk pemerintahan di pengasingan.

Pada 1975 kelompok separatis radikal RMS berulah kembali. Mereka merampas sebuah kereta api dan menyandera 38 penumpang. Kelompok sempalan yang tidak dikenal, yang diduga aktivis pro-RMS, pada tahun 1977 juga menduduki sebuah sekolah dan menyandera 100 anak serta merampas sebuah kereta dan menyandera 50 penumpangnya.
Belanda mulai gerah terhadap RMS ketika terjadi insiden Wassenaar pada tahun 1978. Pada saat itu beberapa elemen pemerintahan RMS melakukan serangan ke kantor-kantor dan simbol Pemerintah Belanda sebagai protes terhadap kebijakan The Hague (Den Haag) yang dinilai tidak mendukung.
Media Belanda menyebut insiden Wassenaar sebagai teror oleh para aktivis RMS. Ada media yang mengatakan serangan ini disebabkan Belanda menarik dukungan kepada RMS. Ada yang menyatakan serangan ini dilakukan pendukung RMS yang frustrasi karena Belanda tidak sepenuh hati mendukung gerakan seperti sedia kala. Peristiwa cakalele
Gerakan separatis itu dihidupkan kembali setelah jatuhnya Presiden Soeharto pada Mei 1998, terutama oleh tokoh-tokoh warga keturunan Maluku di Belanda. Eksisnya RMS di Belanda memberi angin segar bagi bangkitnya lagi harapan pada sebagian kecil rakyat Maluku. Maka, terjadilah peristiwa 29 Juni 2007 ketika beberapa elemen aktivis RMS menyusup masuk ke tengah upacara Hari Keluarga Nasional yang dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pejabat, dan tamu asing.
Presiden RMS di perantauan di Belanda, John Wattilete, bersama pengikutnya, tiba-tiba awal pekan ini mengajukan permohonan ke sebuah pengadilan di Den Haag agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera ditangkap. Meski pengadilan kemudian menolak, tentu saja hal itu mempermalukan pemimpin dan rakyat Indonesia.Kasus itu menambah panjang masalah dalam hubungan Indonesia-Belanda. Kita berpikir, tidak ada perlindungan bagi gerakan itu di Belanda.
Pertanyaan kita, mengapa Belanda masih membiarkan RMS hidup di sana jika negara kerajaan itu sudah mengakui kemerdekaan RI atau jika Den Haag tetap ingin menjaga hubungan baiknya dengan Jakarta?Jika alasannya adalah kebebasan berekspresi dan berorganisasi, kita juga boleh berargumentasi bahwa tidak sah bagi Belanda merongrong keutuhan negara lain, termasuk RI.
John Wattilete, Selasa lalu, selain memohon ke pengadilan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditangkap, juga mendesak Indonesia melepas aktivis RMS yang ditahan pascainsiden tarian cakalele pada tahun 2007 itu. Ia juga menegaskan, kini ada 50.000 warga keturunan Maluku di Belanda sebagai kekuatan RMS.
RMS mendeklarasikan kemerdekaan pada 25 April 1950 yang dilakukan Chr RS Soumokil, bekas Jaksa Agung Negara Indonesia Timur. RMS ingin memisahkan diri dari Negara Indonesia Timur—Indonesia saat itu masih berupa Republik Indonesia Serikat (RIS). Pemerintah pusat menganggap RMS sebagai pemberontak dan setelah misi damai gagal, RMS ditumpas tuntas pada November 1950.RMS berfungsi sebagai pemerintahan di pengasingan pada tahun 1966. Saat ini RMS masih eksis di Belanda. Namun, jangan lupa, RI sudah juga berdaulat.(AFP/AP/REUTERS) Gugatan RMS Ditolak, Bukan Berarti Gugur
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Human Rights Working Group (HRWG) menyampaikan, meskipun Pengadilan Negeri Belanda menolak gugatan Republik Maluku Selatan (RMS) yang menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditangkap atas pelanggaran HAM, kewajiban pemerintah untuk menghukum pelaku pelanggaran HAM tidak gugur bersamaan penolakan gugatan tersebut. Itu tidak menggugurkan kewajiban pemerintah melakukan penindakan, penghukuman terhadap mereka yang melakukan penyiksaan.

Wakil Direktur HRWG, Choirul Anam dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta, Rabu (6/10/2010) mengatakan, penolakan terhadap gugatan RMS oleh pengadilan negeri Belanda tersebut tidak berimplikasi dalam konteks hukum. Itu hanya memiliki makna diplomasi.
"Itu tidak menggugurkan kewajiban pemerintah melakukan penindakan, penghukuman terhadap mereka yang melakukan penyiksaan," katanya.
Meskipun ditolak, kata Choirul, dalam pengadilan HAM, bisa saja RMS mengajukan kembali gugatan terhadap Presiden. Karena penolakan gugatan bukan berarti membuktikan bahwa Presiden terbukti tidak bersalah atau bertanggung jawab. "Karena itu dibatalkan ya, bukan tidak terbukti. Kalau dibatalkan itu soal prosedur, bisa diajukan kembali," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Kontras Haris Azhar menyampaikan bahwa gugatan RMS terhadap Presiden tersebut merupakan dampak negatif dari rangkaian pembiaran praktek kekerasan oleh pemerintah. "Gugatan hukum yang ada di Belanda merupakan salah satu akibat negatif dari rangkaian pembiaran praktek kekerasan oleh pemerintah atau yang biasa disebut impunitas," papar dia.
Oleh karena itu Kontras dan HRWG menyarankan kepada Presiden agar segera merespon gugatan tersebut dengan terlebih dahulu menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM, penyiksaan aktivis RMS di Maluku. "Investigasi nasional ini dapat dilakukan oleh Komnas HAM atau kepolisian," kata Haris.  
Kisah "Orang Indonesia" di Belanda
”Amsterdam. Pengungsi Indonesia tiba di Belanda setelah diusir dari negara mereka karena memegang paspor Belanda. Dari kapal, mereka dibawa ke kamp-kamp untuk pemeriksaan medis dan kemudian dikirim ke rumah-rumah di seluruh negeri. Bagi sebagian di antara mereka, Belanda terlalu dingin sehingga banyak yang tewas....” Demikian catatan di balik sebuah foto yang menggambarkan seorang perempuan berwajah Ambon, dengan pakaian kebaya putih, ketika baru tiba ke Pelabuhan Amsterdam. Dalam foto yang lain, seorang perempuan berkerudung asal ”Indonesia” tampak tersenyum bahagia.
Teks di belakang foto tertulis, ”Perempuan ini meninggalkan Indonesia setelah negaranya memperoleh kemerdekaannya dan tiba di sini, di Amsterdam, untuk bergabung dengan keluarganya, yang telah datang lebih dulu.”
Foto-foto itu diabadikan oleh fotografer Magnum, Leonard Freed, selama kurun 1958-1962 dan dipamerkan di Tropenmuseum, Amsterdam, pada pengujung September 2010.
Serial foto ini menggambarkan tentang orang-orang Indonesia—kebanyakan berasal dari Ambon—saat baru datang di Belanda hingga beberapa saat setelah mereka tinggal di negeri itu. Mereka kebanyakan eks tentara Koninklijk Nederlandsch Indisch Leger (KNIL) dan keluarga. Foto-foto ini mengingatkan pada kisah komunitas Maluku di Van Het Rijk, Nistelrode, Provinsi Noord Brabant, yang saya temui akhir Oktober 2008. ”Waktu baru datang, kami sangat menderita,” kenang Helena Mparityenan (80).
Helena adalah generasi pertama Maluku yang datang ke Belanda tahun 1951. Dia merasakan penderitaan dalam perjalanan dengan kapal dari Surabaya menuju Belanda dan hidup bertahun-tahun di barak.
Kehidupan yang pahit di Belanda membuat sebagian orang yang terusir dari kampung asalnya memendam rasa marah terhadap sesuatu yang berbau Indonesia. Sebagian dari mereka kemudian mendirikan Pemerintah Republik Maluku Selatan (RMS) di Belanda.
Gerakan yang awalnya mendapat dukungan dari masyarakat Belanda ini biasanya berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar RI (KBRI) setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus dan peringatan pembentukan RMS pada 20 April.
Namun, beberapa aksi nekat simpatisan RMS membuat mereka kehilangan dukungan. Misalnya, penyanderaan 18 tenaga staf KBRI pada 1966, pendudukan Wisma Duta pada 13 Agustus 1970, dan penyanderaan di Konsulat Jenderal RI di Amsterdam tahun 1975. Puncaknya ketika mereka menyandera penumpang kereta api di Wijster dekat Beilen, Juli 1975, yang menewaskan dua orang di antaranya; pembajakan kereta api dari Assen dan Groningen, utara Belanda, pada 1977; dan penyanderaan 110 orang, sebagian besar anak sekolah, di Bovensmilde pada tahun 1978.
Masyarakat Belanda yang semula bersimpati lalu menjauh dan acuh dengan mereka. RMS kehilangan dukungan moral maupun keuangan. Tak hanya itu, generasi penerus RMS di Belanda juga semakin acuh dengan gerakan politik pendahulu mereka. Salah satunya adalah Daniel Irijanan (25) dari Nistelrode.
Kakeknya, Ezechiel Irijanan, berasal dari Maluku Tenggara dan neneknya dari Sunda. Daniel adalah generasi ketiga keturunan eks tentara KNIL yang menetap di Belanda sejak tahun 1950-an.
Daniel enggan berbicara politik, terutama yang berkaitan dengan RMS. Tema pembicaraan yang paling disukainya adalah tentang Ajax. Maklum, Daniel mengaku pendukung fanatik klub sepak bola raksasa dari Belanda itu. Daniel mengaku sudah beberapa kali pulang ke kampung leluhurnya di Ambon. Untuk berwisata dan mengunjungi kerabat.
Pascal Amukwaman, mantan Ketua Organisasi Nasional Sosial Maluku di Belanda, mengatakan, gerakan RMS tidak lagi populer di mata generasi ketiga. Walaupun masih ada simpatisan RMS, jumlahnya terus berkurang. Tidak signifikan dan gerakan ini nyaris tak terdengar lagi di Belanda dalam beberapa tahun terakhir.
Oleh karena itu, banyak orang Indonesia, termasuk kalangan Maluku, di Belanda yang terkejut dengan pembatalan rencana kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Belanda gara-gara RMS mendaftarkan tuntutan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia ke pengadilan Belanda. RMS yang semula nyaris mati angin tiba-tiba mendapat angin.
Pembatalan kunjungan ini memang mengagetkan karena terjadi di tengah membaiknya hubungan diplomatik kedua negara. Seiring dengan semakin sedikitnya orang Maluku yang berdemonstrasi ke KBRI Den Haag, pada 2007, Perdana Menteri Belanda Jan Peter Balkenende datang dalam peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot menghadiri peringatan 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta, pada tahun 2005.
Kehadiran pejabat-pejabat tinggi Belanda ini merupakan yang pertama setelah selama lebih dari 60 tahun mereka mengingkarinya dan menganggap kemerdekaan Indonesia baru terjadi pada 27 Desember 1949, yaitu ketika soevereiniteitsoverdracht (penyerahan kedaulatan) ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam.
Semangat zaman baru sangat terasa di perkampungan orang-orang Maluku di Van Het Rijk. Masih segar di ingatan sore itu udara teramat dingin dan angin dingin menjatuhkan dedaunan, mencipta karpet kuning menghampar di tanah pusara di ujung permukiman Van’t Rijk. ”Di sini dikuburkan para orang tua kami. Masa lalu kami,” kata Pascal.
Dia mengingatkan, sejarah itu tak bisa diputar ulang atau diingkari. Sebagaimana digambarkan dalam foto-foto kenangan Leonard Freed tentang ”orang-orang Indonesia di Belanda”, RMS adalah ”masa lalu”, dan mestinya tak lagi mengganjal hubungan dua negara....
Presiden Diminta Respons Gugatan RMS
Presiden sebaiknya segera membuat investigasi dugaan pelanggaran HAM terhadap aktivis politik di Maluku sebagaimana yang diajukan Republik Maluku Selatan (RMS) ke pengadilan. "Penyelidikan dapat dilakukan Komnas HAM atau kepolisian. Jika ada pelanggaran HAM, maka mekanisme pengadilan harus ditempuh," ujar Haris Azhar selaku Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta, Rabu (6/10/2010).
Kemudian, jika ada fakta dan bukti adanya pelanggaran HAM dalam kasus dugaan penyiksaan aktivis RMS setelah investigasi, maka Kontras dan Human Rights Working Group (HRWG) meminta pengadilan Indonesia menindak pelaku pelanggaran HAM dalam kasus itu. Jika tidak, maka terbuka kemungkinan bagi warga negara lain untuk melakukan gugatan hukum atas peristiwa penyiksaan di Indonesia, mengingat penyiksaan merupakan kejahatan serius yang mewajibkan semua otoritas hukum di muka bumi menghukum pelakunya.
"Seperti dalam kasus Timur Leste, Serious Crime Unit mengeluarkan surat permohonan penangkapan Wiranto, 19 Maret 2004 atau proses Balibo 1975," kata Haris. Gugatan atas pelanggaran HAM, khususnya penyiksaan aktivis RMS yang dilayangkan RMS, merupakan tindakan yang harus dihormati Pemerintah Indonesia dan Belanda.
Menurut Haris, gugatan tersebut merupakan akibat dari pembiaran praktik kekerasan oleh pemerintah selama ini. "Harusnya tidak ada intervensi apa pun dalam pengadilan tersebut," tambahnya. Dengan demikian, sangat disayangkan jika kunjungan kenegaraan SBY ke Belanda batal karena khawatir akan upaya hukum RMS. Seharusnya, menurut Kontras dan HRWG, Presiden menyikapi proses hukum tersebut dengan tindakan hukum lainnya yang wajar, seperti menunjuk pengacara untuk mengikuti proses hukum yang sudah dimulai di Den Haag.
Pengadilan Belanda Tolak Permintaan RMS
AMSTERDAM, KOMPAS.com — Pengadilan negeri Belanda, Rabu (6/10/2010), menolak permintaan Republik Maluku Selatan atau RMS untuk menangkap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berada di Belanda atas dugaan pelanggaran hak asasi di Indonesia.
"Permintaan itu telah ditolak," kata seorang juru bicara pengadilan di Den Haag.
Presiden Yudhoyono telah menunda kunjungan kenegaraannya ke Belanda, Selasa, terkait keprihatinannya terhadap kemungkinan penangkapan beliau, meskipun ada jaminan dari Pemerintah Belanda mengenai kekebalan diplomatik sebagai kepala negara.
Para ahli hukum di Belanda telah memperkirakan bahwa pengadilan akan menolak permintaan penahanan tersebut karena akan melanggar hukum internasional.
Harga Diri RI dan Gerakan RMS Belanda
Pada menit-menit terakhir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan niat berkunjung ke Belanda.
Dia menganggap pembatalan kunjungan itu adalah upaya melindungi harga diri bangsa dari ancaman gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) di tubuh pengadilan negeri kincir angin itu.
Presiden sebelumnya dijadwalkan bertolak menuju Belanda pada Selasa (5/10) siang.
Awalnya, Kepala Negata dan rombongan dijadwalkan lepas landas dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada pukul 13.30 WIB, menggunakan pesawat Kepresidenan Garuda Indonesia Airbus 330-200.
Sebelum berangkat, Presiden dijadwalkan memberikan keterangan kepada wartawan.
Namun hingga saat yang ditentukan itu, Presiden belum memberikan pernyataan ataupun menaiki pesawat.
Sekitar pukul 14.00 WIB, suasana yang awalnya tenang mulai menjadi hiruk- pikuk. Sejumlah anggota Pasukan Pengamanan Presiden bergegas ke posisi tertentu.
Sementara itu, sejumlah petugas keamanan dari TNI dan Polri nampak sibuk mengatur dan memarkir sejumlah mobil yang biasa tergabung dalam iring-iringan kepresidenan.
Sejumlah mobil itu berada pada posisi meninggalkan Halim Perdanakusuma, lengkap dengan pengawalan ketat oleh sejumlah petugas keamanan.
Pada saat yang sama, barang-barang yang sudah dimasukkan ke pesawat mulai dikeluarkan kembali.
RMS Adalah kelompok yang menamakan diri Republik Maluku Selatan (RMS) yang membuat Presiden Yudhoyono urung memenuhi undangan Kerajaan dan pemerintah Belanda.
Dalam pernyataan resmi tentang pembatalan kunjungan, Presiden Yudhoyono menegaskan, telah terjadi pergerakan dalam sistem pengadilan di Belanda.
"Ada semacam pergerakan di Den Haag yang didalamnya ada yang mengajukan tuntutan ke pengadilan di Den Haag untuk mempersoalkan masalah HAM di Indonesia, dan bahkan meminta kepada pengadilan untuk menangkap Presiden Indonesia pada saat berkunjung ke Belanda saat ini," kata Yudhoyono.
Presiden kemudian mengidentifikasi dalang gerakan itu secara spesifik, katanya "Yang menuntut ada warga negara Belanda, tapi juga ada organisasi, termasuk yang menamakan diri RMS."
Sebelumnya, sebuah kelompok di Belanda yang mengaku sebagai aktivis RMS meminta agar Presiden Yudhoyono ditangkap saat melakukan kunjungan kenegaraan ke Negeri Belanda pada awal Oktober 2010.
Tuntutan penangkapan itu disampaikan melalui pengadilan oleh Presiden RMS, John Wattilete yang juga seorang advokat, seperti termuat dalam pernyataan di Teletext televisi publik NOS.
Wattilete juga menginginkan agar Presiden RI menjelaskan tempat pemakaman mantan Presiden RMS Soumokil.
Gerakan separatis RMS berhasil ditumpas oleh TNI pada 1952, dua tahun setelah RMS diproklamirkan oleh Dr. Christiaan Robert Steven Soumokil pada 25 April 1950.
Soumokil berhasil meloloskan diri dan meneruskan gerilya sampai akhirnya berhasil ditangkap pada 1962. Empat tahun kemudian, dia dieksekusi mati.
Meski demikian, gaung RMS masih terdengar. Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan, gerakan RMS di Belanda telah memasuki tahap pengadilan.
Menurut dia, otoritas pengadilan Den Haag telah menyetujui untuk memroses tuntutan RMS melalui prosedur yang dipercepat. Dengan adanya proses yang dipercepat itu, maka sidang kasus tersebut akan digelar bersamaan dengan kedatangan Presiden Yudhoyono ke Belanda.
Harga diri Presiden Yudhoyono keberatan dengan prosedur pengadilan tersebut. Yudhoyono menganggap, seorang tamu negara akan menggadaikan harga diri bangsa jika berkunjung ke suatu negara pada saat negara itu menggelar sidang tuntutan terhadap tamu negara tersebut.
"Bagi Indonesia, bagi saya, kalau sampai seperti itu, digelar pengadilan saat saya berkunjung ke sana, itu menyangkut harga diri kita sebagai bangsa, menyangkut kehormatan kita sebagai bangsa," kata Presiden.
Presiden juga menyatakan keberatan karena persidangan itu disetujui oleh otoriras pengadilan Belanda, negara yang berinisiatif mengundang Yudhoyono.
"Yang tidak bisa saya terima adalah ketika Presiden Republik Indonesia berkunjung ke Den Haag, ke Belanda, atas undangan Ratu Belanda dan juga Perdana Menteri Belanda, pada saat itulah digelar sebuah pengadilan yang antara lain untuk memutus tuntutan ditangkapnya Presiden Republik Indonesia," kata Yudhoyono menagaskan.
Presiden menjelaskan, permasalahan itu adalah permasalahan politik. Presiden menganggap jika kunjungan tetap dilakukan, hal itu akan menimbulkan salah presepsi dan menimbulkan situasi psikologis yang tidak baik.
"Saya tidak ingin hubungan baik dengan negara mana pun, termasuk Belanda yang dalam perkembangannya justru makin meningkat kerjasamanya, diganggu dengan situasi psikologis seperti ini," kata Presiden.
Yudhoyono menagaskan, pembatalan kunjungan kenegaraan ke Belanda bukan karena ketakutannya terhadap tuntutan dan ancaman RMS.
Menurut dia, ancaman terhadap seorang presiden adalah hal wajar. "Ada ancaman keamanan misalnya, itu biasa. Tidak boleh surut kalau ancaman atau persoalannya seperti itu," katanya.
Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, juga menekankan, pembatalan itu adalah upaya untuk menjaga harga diri bangsa.
"Dampak politis dari pemberitaan di mana kemudian itu diputuskan dari lembaga pengadilan di sana, itu akan membuat suatu situasi yang tidak menguntungkan dan tidak baik juga untuk harga diri dan kehormatan kita," katanya menjelaskan.
Kunjungan Presiden Yudhoyono ke Belanda rencananya akan diisi dengan sejumlah agenda.
Dalam kunjungan itu, Presiden Yudhoyono dijadwalkan menerima Tanda Kehormatan `Order of the Dutch Lion` dari Ratu Beatrix. Presiden juga akan melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Belanda, Jan Peter Balkenende, yang dilanjutkan dengan Pertemuan Bilateral Indonesia-Belanda.
Selain itu, Yudhoyono dan PM Belanda akan menyaksikan penandatanganan dokumen Deklarasi Bersama mengenai Kemitraan Komprehensif RI-Belanda.
Berikutnya, Presiden akan meninjau pusat pengendalian air terkemuka di Belanda dan menghadiri "Roundtable Meeting" dengan para petinggi perusahaan besar Belanda.
Agenda Presiden selanjutnya adalah berpidato di Universitas Leiden yang akan dihadiri oleh para akademisi terkemuka Universitas Leiden, pejabat tinggi pemerintahan dan tokoh masyarakat Belanda.
Presiden juga dijadwalkan mengunjungi Universitas Wageningen untuk menyaksikan presentasi mengenai "Green Gold: Capitalizing on the Increasing Demand for Biomass" dan "Scientific Cooperation between Indonesia and the Netherlands."
Bahkan, Presiden juga dijadwalkan menerima kunjungan para pemain sepak bola Belanda keturunan Indonesia dan perwakilan komunitas Indonesia di Belanda.
Dan, semua agenda itu pun terpaksa dibatalkan, demi harga diri bangsa ini.

Laporan Praktikum Kimia Pembuktian Sifat Larutan Penyangga

0 komentar
Laporan Praktikum Kimia
Pembuktian Sifat Larutan Penyangga


http://xljagoanmuda.com/media/filter/m/transfer/img/857/logo_sma_jetis.png

Disusun oleh
                                             Rifka Mahera                 (01/ XI IPA3)
                                             M.Luthfi Mustofa          (12/ XI IPA3)
                                             Vibi Primantono             (14/ XI IPA3)
                                             Lathifah M                     (    / XI IPA2)




SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 JETIS BANTUL YOGYAKARTA
2010/2011


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
Larutan penyangga sangat penting dalam kehidupan; misalnya dalam analisis kimia, biokimia, bakteriologi, zat warna, fotografi, dan industri kulit. Dalam bidang biokimia, kultur jaringan dan bakteri mengalami proses yang sangat sensitif terhadap perubahan pH. Darah dalam tubuh manusia mempunyai kisaran pH 7,35 sampai 7,45, dan apabila pH darah manusia di atas 7,8 akan menyebabkan organ tubuh manusia dapat rusak, sehingga harus dijaga kisaran pHnya dengan larutan penyangga.
Untuk menjaga pH larutan agar tidak mengalami perubaha yang mencolok, digunakan zat-zat yang bersifat penyangga. Larutan penyangga atau larutan buffer adalah larutan yang dapat mempertahankan pH pada kisarannya. Jika pada suatu larutan penyangga ditambah sedikit asam atau ditambahkan sedikit basa atau diencerkan, maka pH larutan tidak berubah.
Oleh karenanya, pada percobaan ini akan digunakan larutan penyangga dari asam lemah (CH3COOH) dengan garamya/basa konjugasi(CH3COONa) dan digunakan basa lemah(NH3) dengan garamnya/asam konjugasi(NH4Cl) untuk menunjukkan sifat-sifat larutan penyangga

B.       Rumusan masalah
Bagaimana membuktikan sifat-sifat larutan penyangga ?

C.      Tujuan
Untuk membuktikan sifat-sifat larutan penyangga






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.      Prinsip kerja larutan penyangga
Sebenarnya penambahan sedikit asam, basa, atau pengenceran pada larutan penyangga menimbulkan sedikit perubahan pH (tetapi besar perubahan pH sangatlah kecil) sehingga pH larutan dianggap tidak bertambah atau pH tetap pada kisarannya. Namun, jika asam atau basa ditambahkan ke larutan bukan penyangga maka perubahan pH larutan akan sangat mencolok. Prinsip kerja dari larutan penyangga yang dapat mempertahankan harga pH pada kisarannya adalah sebagai berikut.
a. Larutan Penyangga Asam HA/A -
HA (aq) --> A - (aq) + H + (aq) 
Jika ditambah sedikit asam kuat (H + )
Ion H + dari asam kuat akan menaikkan konsentrasi H + dalam larutan, sehingga reaksi kesetimbangan larutan terganggu; reaksi akan bergeser ke kiri. Namun, basa konjugasi (A - ) akan menetralisir H + dan membentuk HA
A - (aq) + H + (aq) → HA (aq)
sehingga pada kesetimbangan yang baru tidak terdapat perubahan konsentrasi H + yang berarti, besarnya pH dapat dipertahankan pada kisarannya.
Jika ditambah sedikit basa kuat (OH - )
Ion OH - dari basa kuat akan bereaksi dengan H + dalam larutan, sehingga konsentrasi H + menurun dan kesetimbangan larutan terganggu. Oleh karena itu, HA dalam larutan akan terionisasi membentuk H + dan A- ; reaksi kesetimbangan bergeser ke kanan
OH - (aq) + H + (aq) → H 2 O (l)
HA (aq) → A - (aq) + H + (aq)
sehingga, pada kesetimbangan yang baru tidak terdapat perubahan konsentrasi H + yang nyata; pH larutan dapat dipertahankan pada kisarannya. Asam lemah dapat menetralisir penambahan sedikit basa OH- .
HA (aq) + OH - (aq) → A - (aq) + H 2 O (l)
Jika larutan penyangga diencerkan
Pengenceran larutan merupakan penambahan air (H 2 O) pada larutan. Air (H 2 O) akan mengalami reaksi kesetimbangan menjadi H + dan OH -, namun H 2 O yang terurai sangat sedikit. Jadi, konsentrasi H + dan OH -sangat kecil, sehingga dapat diabaikan.
b. Larutan Penyangga Basa B/BH +
B (aq) + H 2 O (l) BH + (aq) + OH - (aq)
Penambahan sedikit asam kuat (H + )
H + dari asam kuat dapat bereaksi dengan OH - pada larutan, sehingga konsentrasi OH - menurun dan reaksi kesetimbangan akan bergeser ke kiri. Basa lemah (B) dalam larutan akan bereaksi dengan H 2 O membentuk asam konjugasinya dan ion OH - .
H + (aq) + OH - (aq) → H 2 O (l)
B (aq) + H 2 O (l) → BH + (aq) + OH - (aq)
Pada kesetimbangan yang baru tidak terdapat perubahan pH yang nyata, besarnya pH dapat dipertahankan. Basa lemah dapat menetralkan penambahan sedikit asam (H + ).
B (aq) + H + (aq) → BH + (aq) 
Penambahan sedikit basa kuat (OH - )
Adanya basa kuat (OH - ) dapat meningkatkan konsentrasi OH - dalam larutan, sehingga reaksi kesetimbangan akan bergeser ke kiri. Namun adanya asam konjugasi (BH + ) dapat menetralkan kehadiran OH - dan membentuk B dan H 2 O. Sehingga pada kesetimbangan tidak terdapat perubahan konsentrasi OH - yang nyata, dan pH larutan dapat dipertahankan.
BH + (aq) + OH - (aq) → B (aq) + H 2 O (l)
Penambahan air (pengenceran)
Penambahan H 2 O dalam larutan akan langsung terionisasi menjadi H +dan OH -, namun konsentrasi H + dan OH - sangat kecil, sehingga dapat diabaikan.
B.       Larutan Penyangga
Larutan penyangga atau larutan buffer adalah larutan yang dapat mempertahankan pH pada kisarannya. Jika pada suatu larutan penyangga ditambah sedikit asam atau ditambahkan sedikit basa atau diencerkan, maka pH larutan tidak berubah.
1. Larutan Penyangga Asam
Larutan ini dapat mempertahankan pH pada daerah asam (pH < 7). Larutan penyangga asam terdiri dari asam lemah (HA) dan basa konjugasinya (A - ). Larutan ini dapat dibuat dengan mencampurkan larutan asam lemah dengan garamnya. Contoh, larutan penyangga dari campuran asam asetat dengan natrium asetat. Persamaan reaksinya adalah sebagai berikut.
CH 3 COOH (aq) --> CH 3 COO - (aq) + H + (aq)
Larutan ini juga dapat dibuat dari campuran asam lemah dengan basa kuat, dengan catatan basa kuat harus habis bereaksi, sehingga pada akhir reaksi hanya terdapat asam lemah dan garamnya (basa konjugasinya).
CH 3 COOH (aq) + NaOH (aq) --> CH 3 COONa (aq) + H 2 O (l)
HA (aq) --> A - (aq) + H + (aq)
Asam lemah Basa konjugasi 
2. Larutan Penyangga Basa
Larutan ini dapat mempertahankan pH pada daerah basa (pH > 7). Larutan penyangga basa terdiri dari basa lemah (B) dan asam konjugasinya (BH + ). Larutan ini bisa dibuat dengan mencampurkan larutan basa lemah dengan garamnya. Contoh, larutan penyangga dari campuran amonia dengan amonium klorida. Persamaan reaksinya adalah sebagai berikut.
NH 3 (aq) + H + (aq) --> NH 4 + (aq)
Larutan ini juga dapat dibuat dari campuran basa lemah dengan asam kuat, dengan catatan asam kuat harus habis bereaksi, sehingga pada akhir reaksi hanya terdapat basa lemah dan garamnya (asam konjugasinya). Persamaan reaksinya adalah sebagai berikut.
NH 3(aq) + HCl (aq) --> NH 4 Cl (aq)
reaksi kesetimbangan pada larutan penyangga adalah sebagai berikut
B (aq) + H 2 O (l) --> BH + (aq) + OH - (aq)



BAB III
METODE PENELITIAN

A.    Alat dan bahan
1.      Alat
§   Indikator universal
§   Skala pH
§   Gelas ukur 10 ml
§   Gelas beker 100 ml
§   Gelas beker 50 ml
§   Pipet tetes

2.      Bahan
§   HCl 0,1 M
§   NaOH 0,1 M
§   CH3COOH 0,1 M
§   CH3COONa 0,1 M
§   NH3
§   NH4Cl
§   Air suling

B.     Langkah kerja
1.         Campurkan 15 ml CH3COOH 0,1 M dengan CH3COONa 0,1 M
2.         Ukur pH larutan campuran dengan indikator universal
3.         Siapkan 3 gelas beker 30 ml yang bersih kemudian isi dengan campuran masing-masing 10 ml, kemudian :
a.     Masukan 5 tetes HCl 0,1 M kedalam gelas beker 1
b.     Masukan 5 tetes NaOH 0,1 Mkedalam gelas beker 2
c.     Masukan 5 tetes Air suling kedalam gelas beker 3
4.         Ukur pH pada ketiga larutan tersebut dengan indikator universal

1.      Campurkan 15 ml NH3 dengan NH4Cl
2.      Ukur pH larutan campuran dengan indikator universal
3.      Siapkan 3 gelas beker 30 ml yang bersih kemudian isi dengan campuran masing-masing 10 ml, kemudian :
a.    Masukan 5 tetes HCl 0,1 M kedalam gelas beker 1
b.    Masukan 5 tetes NaOH 0,1 Mkedalam gelas beker 2
c.    Masukan 5 tetes Air suling kedalam gelas beker 3
4.      Ukur pH pada ketiga larutan tersebut dengan indikator universal














BAB IV
HASIL PENGAMATAN DAN PEMBAHASAN

A.      Hasil pengamatan
Tabel 4.1

Pereaksi

pH awal
pH setelah penambahan
HCl
NaOH
Air suling
CH3COOH + CH3COONa
3
2
4
3

Tabel 4.2

Pereaksi

pH awal
pH setelah penambahan
HCl
NaOH
Air suling
NH3 + NH4Cl

10
9
11
10

B.       Pembahasan
Dari tabel 4.1 diatas dapat diketahui bahwa pH awal penyangga asam dari asam lemah CH3COOH dengan garamnya CH3COONa adalah 3, setelah mengalami penambahan 5 tetes asam kuat HCl maka pHnya berubah menjadi 2, kemudian pada penambahan 5 tetes basa kuat NaOH maka pHnya menjadi 4, dan pada penambahan 5 tetes air suling maka pH tetep 3. Akan tetapi sesuai dengan teori, penambahan sedikit asam, sedikit basa ataupun dilakukan pengenceran maka pH larutan tersebut tidak akan berubah.
Pada tabel 4.2 dapat diketahui bahwa pH penyangga basa dari basa lemah NH3 dengan garamnya NH4Cl adalah10, setelah mengalami penambahan asam kuat HCl maka pHnya berubah menjadi 9, kemudian pada penambahan basa kuat NaOH maka pHnya berubah menjadi 11 dan pada penambahan air suling maka pHnya tetap 10. Akan tetapi sesuai dengan teori, penambahan sedikit asam, sedikit basa ataupun dilakukan pengenceran maka pH larutan tersebut tidak akan berubah.
BAB V
KESIMPULAN

  1. Larutan CH3COOH dan CH3COONa merupakan larutan peyangga yang terdiri dari asam lemah dengan basa konjugasi/garam
  2. Larutan CH3COONa bertindak sebagai basa konjugasi/garam
  3. Larutan CH3COOH bertindak sebagai asam lemah
  4. Perbandingan antara pH awal dengan pH setelah penambahan HCl, NaOH maupun air suling adalah menurut teori tetap, namun dalam penambahan sedikit asam/basa maupun pengenceran tidak mengubah pH secara signifikan.
  5. Dalam pengamatan ini mungkin dapat terjadi kesalahan pH karena kurang teliti ataupun kesalahan saat pemberian titrasi.

Dzikir dan Doa

0 komentar
selasa, 10 januari 2012

dzikir adalah dari sesuatu hal yang tidak dapat terlepas dari kegiatan manusia yaitu mengerjakan ibadah sholat. Sholat adalah hal yang wajib dilaksanakan bagi orang muslim. saya pernah mendengarkan dari kehebatan dzikir dari pengajian yang saya ikuti. salah satunya yaitu dengan dzikir kita mendapatkan ketenangan hati, dimufahkan dalam melakukan kegiatan. dzikir itu sebaiknya dilakukan ketika kita selesai sholat adapun yang saya ketahui adalah dengan membaca alfatihah yaitu bagian pertama senayak 3 kali, dilanjutkan dengan al-falaq dan an-nas sebanyak 3 kali juga, dan tidak lupa sholawat nabi. seterusnya silakan anda ingin membaca tasbih atau istigfar. oh iya, dalam berdoa juga ada hal yang perlu diperhatikan. pertama ketika kita berdoa yaitu kita memuji Allah SWT dengan membaca subhanallah walhamdulillahi wala. . . . yang kedua sholawat nabi sebagai perangko dalam mengirim doa. seterusnya terserah anda...semoga bermanfaat


by. Muh. Luthfi Mustofa

Mengapa kita harus Shalat Tasbih minimal satu tahun sekali?

0 komentar


By Dana Anwari. Shalat Tasbih, shalat sunah yang membuat Allah mengampuni dosa-dosa kita yang pertama dan yang akhir, yang lama dan yang baru, yang tak disengaja dan disengaja, yang kecil dan besar, yang tersembunyi dan yang terang-terangan.

Mengapa aku mendirikan shalat tasbih? Aku mendirikan Shalat Sunah Tasbih karena Tuhanku, Allah swt. memerintahkan dan Nabiku, Nabi Muhammad saw. mengajarinya.
Dalam Kitab Suci Al Quran surat Al Hijr ayat 98-99, dicatat wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw : Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat), dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).

Shalat Sunah Tasbih diajarkan Nabi Muhammad saw. kepada kita untuk dilakukan setiap hari, atau kalau tidak mampu dilakukan cukup seminggu sekali, atau sebulan sekali, atau setahun sekali. Sebagaimana diriwayatkan oleh para sahabat Nabiku, dimuat dalam Kitab Shahih Sunan Tirmidzi (482):

Rasulullah saw. bersabda kepada Abbas, “Hai, paman! Bukankah aku bersilaturrahim kepadamu, bukankah aku memberi sesuatu untukmu, dan bukankah aku memberi manfaat padamu?”
Abbas berkata, “Ya, Rasulullah.”
Rasulullah bersabda, “Hai paman, shalatlah empat rakaat dengan membaca surat Fatihah dan surat yang lainnya. Ketika selesai membaca surah, maka bacalah Allahu akbar, alhamdulillah dan subhanallah lima belas kali sebelum ruku. Kemudian rukulah dan bacalah sepuluh kali, kemudian angkatlah kepalamu dan bacalah sepuluh kali, kemudian sujudlah dan bacalah sepuluh kali, kemudian angkatlah lagi kepalamu dan bacalah sepuluh kali sebelum kamu berdiri (saat duduk istirahat), sehingga jumlah semuanya adalah tujuh puluh lima pada setiap rakaat. Jika empat rakaat, maka jumlah bacaan semuanya tiga ratus. Meskipun dosamu sebanyak pasir yang bertebaran, Allah tetap akan mengampuni dosamu.”
Abbas berkata, “Wahai Rasulullah, siapa yang bisa mengerjakannya setiap hari?”
Rasulullah saw. bersabda, “Jika tidak bisa mengerjakannya setiap hari, maka kerjakanlah setiap hari Jumat. Jika tidak bisa mengerjakannya setiap hari Jumat, maka kerjakan setiap sebulan sekali”. Nabi selalu mengatakannya sampai beliau bersabda, “Kerjakanlah setiap satu tahun sekali.”
shalatdoasempurna.blogspot.com

Entri Populer